Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan update terkait dengan warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami penyekapan di Kamboja. Kata Benny, sejauh ini jumlah WNI yang jadi korban perdagangan orang dan juga disekap tersebut bertambah dan telah mencapai 232 orang. "Sekarang jumlahnya sudah 232 orang," kata Benny saat ditemui awak media di Kantor BP2MI, Rabu (10/8/2022).
Informasi tersebut kata Benny, didapati dari keterangan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Kata Benny jumlah WNI yang menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja itu dinamis. "Awalnya (Kementerian Luar Negeri mengetahui, red) ada 57 korban, lalu (bertambah) 60, 68, lalu sekarang kemarin ketemu mas Judha di Bandara (katanya bertambah) jadi 232 orang," ucapnya.
Sejauh ini, kata Benny, sudah ada 39 korban yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Ironisnya, kebanyakan dari mereka masih berusia muda, rata rata berumur di bawah 30 tahun. Dia menjelaskan, para korban itu tiba di Indonesia dalam kondisi traumatis karena pernah disekap oleh sindikat TPPO di Kamboja. Kebanyakan dari mereka mengalami penyekapan karena menolak pekerjaan yang diberikan oleh atasannya.
"Ya bagaimana mereka mau, karena pekerjaannya disuruh melakukan penipuan online dengan target orang Indonesia juga. Karena itu mereka berontak, sampai akhirnya disekap," imbuhnya. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penahanan atau dugaan penyekapan terhadap 53 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh telah menerima informasi penahanan tersebut.
Judha menyatakan, keseluruhan WNI yang ditahan tersebut merupakan korban modus penempatan kerja di Kamboja. "KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yg dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja," kata Judha saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/7/2022). Sebagai langkah tindak lanjut tersebut, KBRI Pnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan.
Tak hanya itu, pihak KBRI juga terus menjalin komunikasi dengan para WNI yang mengalami dugaan penyekapan tersebut. "Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah langkah penanganan," ucap Judha. Lebih lanjut Judha membeberkan kalau kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada tahun 2021, KBRI Pnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Ironisnya pada tahun 2022 kata Judha, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022. "Tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan," ucap Judha.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri utk melakukan penyelidikan di Kamboja. Berdasarkan keterangan dari para WNI yang telah dibebaskan, dinyatakan bahwa para perekrut sebagian besar masih berasal dari Indonesia. "Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut," tegas Judha.
Atas hal itu, sejauh ini Kemlu kata Judha akan terus melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat agar bisa terhindar terhadap modus penempatan kerja. "Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," tukas Judha.